Gaming Finansial

Bangladesh Perketat Kontrol Perjudian dengan Undang-undang Baru

Bangladesh Perketat Kontrol Perjudian dengan Undang-undang Baru

Pengesahan RUU Anti-Perjudian Baru di Bangladesh Pada 1 Juli, Bangladesh meloloskan Undang-Undang Anti-Perjudian yang bertujuan untuk menghapuskan semua jenis aktivitas judi, termasuk online dan permainan kasino. Aturan ini menggantikan undang-undang lama dari tahun 1867 yang tak lagi sesuai dengan situasi teknologi perjudian saat ini.

Perhatian pada Permainan Digital

RUU ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, berdasarkan rekomendasi dari komite tetap parlemen urusan hukum. Selama debat, banyak anggota parlemen mendukung tujuan utama untuk menekan perjudian, meski ada kekhawatiran tentang potensi pelanggaran hak warga saat penegakan hukum.

Kontroversi dan Diskusi

Sejumlah anggota parlemen dari Partai Warga Negara Nasional, termasuk Akhter Hossen, menyetujui RUU ini namun tetap khawatir penegakan hukum oleh polisi bisa disalahgunakan, seperti melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan. Kekhawatiran ini diimbangi oleh Nazibur Rahman dari Jamaat, yang mempertanyakan kompatibilitas dengan prosedur pidana yang ada.

Tanggapan dari Pemerintah

Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa persetujuan pengadilan bisa mempersulit penegakan hukum karena kemungkinan bukti akan dihilangkan jika proses membutuhkan waktu lama. Dia menambahkan bahwa kekuasaan seperti ini bukan hal baru dan sudah ada dalam undang-undang lainnya.

Dukungan dari Partai Oposisi

Nahid Islam dari pihak oposisi menyatakan dukungannya terhadap RUU ini, meskipun merasa kecewa amandemen yang diajukan tidak diterima. Dia menyoroti pentingnya menjaga agar peraturan ini tidak disalahgunakan dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Sanksi dan Definisi Pelanggaran

Menurut undang-undang baru, setiap individu yang terlibat dalam perjudian akan menghadapi hukuman penjara maksimal 2 tahun, denda hingga Tk 200.000, atau keduanya. Pelanggaran online atau jauh bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore. Taruhan daring dapat dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda Tk 5 crore.

Ancaman Sosial dan Ekonomi dari Perjudian

Dalam pengenalan RUU ini, Salahuddin Ahmed menjelaskan bahwa platform taruhan online, VPN, dan akun keuangan palsu sering dimanfaatkan untuk perjudian, pencucian uang, dan penipuan, yang mengancam tatanan sosial dan ekonomi serta keamanan publik di Bangladesh.

Klasifikasi Aktivitas Perjudian

UU baru ini mendefinisikan 24 jenis aktivitas terkait perjudian, termasuk yang melibatkan teknologi canggih. Hal ini bertujuan mempersempit celah hukum dan memperkuat otoritas penegak hukum untuk menangani kejahatan terkait perjudian dengan lebih efektif. Dengan upaya ini, Bangladesh berharap untuk meminimalkan dampak negatif perjudian yang kian marak dengan dukungan teknologi, memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.